KARANG BAHAGIA – BEKASI: Perda Kabupaten Bekasi tentang Tempat Hiburan Malam ( THM), menjadi polemik yang berkepanjangan di Kabupaten Bekasi.
“Pasang surutnya tentang aturan hukum di Kabupaten Bekasi, persoalan THM ( Tempat Hiburan Malam) menjadi perhatian khusus Wandi SH Sekretaris Gibas Resort Kabupaten Bekasi.
Pria yang akrab di panggil Wawan Rahwana, mengkritik pedas Pemerintah Kabupaten Bekasi soal menjamurnya, tempat prostitusi yang berkedok panti pijat.
Ditemui di Kantor Gibas Resort Kabupaten Bekasi, Jl Proklamasi Desa Karang Setia Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, Sabtu 8 Maret 2018.
Wawan menduga pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi khusus nya SAT POL PP Kabupaten Bekasi, ada main dengan pemilik panti pijat, pasalnya jika tidak ada main semestinya SAT POL PP Kabupaten Bekasi bertindak dan menutup panti pijat yang konon katanya di dalam itu ada bisnis prostitusi. Kata Wawan Rahwana
“Sambung Wawan Rahwana, mereka ( red) pengusaha panti pijat telah jelas jelas melanggar peraturan daerah tentang Hiburan malam, karena salah satu klosel dalam pasal Perda THM menyebutkan soal Panti Pijat tapi saya lupa pasal berapa. Tutup pria yang humoris itu
Bisnis prostitusi yang berkedok panti pijat di Kabupaten Bekasi memang menguntungkan dan menjanjikan, namun dampak sosial masyarakt yang juga harus di pikirkan oleh pemerintah Kabupaten Bekasi, jangan sampai kepentingan pribadi lebih di utamakan di bandingkan kepentingan umum. Raga Siliwangi melaporkan untuk bibir merah. Com
Setuju kalo utk urusan sosial kpntingan masyarakat..kita ormas gibas jg dari luar bekasi siap basmi bianis yg kotor haram tersebut..tdk usah ragu biar masyarakat & media melihat dmn letak pemkab bekasi dlm mnangani hal semacam itu..bila tdk bisa di benahi dng cara di tutup.sekalian saja turunkan Bupati nya..Ganti yg bisa dan mengayomi masyarakat menuju hidup yg sehat..beragama..damai..adil & makmur..Salam Gibas
BalasHapus