Neneng Hasanah Yasin saat jadi saksi kasus suap proyek Meikarta. Foto/Dok SINDOnews
BEKASI - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK terkait kasus suap proyek Meikarta, Neneng Hasanah Yasin mengundurkan diri dari jabatan Bupati Bekasi. Surat pengunduran dirinya ditulis langsung dan ditandatangani Neneng di atas materai Rp6.000.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar mengatakan, surat pengunduran diri Neneng diterima DPRD sejak Senin (18 Februari 2019). Surat pengunduran itu ditulis Neneng secara pribadi dengan tanda tangan di atas materai R
Neneng mengundurkan diri agar lebih fokus pada persoalan hukum yang sedang dihadapinya. Selain itu, pengunduran dirinya dilakukan agar proses administrasi pada roda Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak terhambat.
"Neneng ingin fokus menyelesaikan kasus hukumnya dan tidak ingin roda pemerintahan Kabupaten Bekasi terhambat," katanya kepada wartawan, Rabu (20/2/2019)
Sunandar menjelaskan, surat pengunduran diri Neneng akan diteruskan ke seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bekasi untuk selanjutnya diparipurnakan. Jika seluruh fraksi telah mengetahui, harus segera diparipurnakan.
"Komposisi anggota yang hadir juga minimal 3/4 dewan, hasilnya akan kita sampaikan ke Gubernur Jawa Barat," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar